Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta para menteri dan pejabat lainnya yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin, 19 Agustus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka punya waktu paling lambat tiga bulan, khususnya bagi yang belum pernah melapor.

“Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau kantor oleh presiden maka KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 Agustus.

Tessa bilang Supratman Andi Agtas yang dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM, dan Rosan Perkasa atau Rosan Roeslani yang sekarang jadi Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah melaporkan hartanya. Tapi, ketiganya diminta kembali menyampaikan hartanya ke komisi antirasuah.

“Cukup melaporkan kembali secara periodik pada tahun 2025 nanti,” tegasnya.

Sementara untuk yang belum melaporkan kekayaannya seperti Wamenkominfo Angga Raka Prabowo; Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana; Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi; dan Kepala BPOM Taruna Ikrar bakal disurati. Sebab, mereka bukan pejabat negara sehingga tak tercatat hartanya.

“KPK akan mengirimkan surat himbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna H. Laoly. Kegiatan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 19 Agustus.

Dalam kesempatan itu, Jokowi turut melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif, Rosan Roeslani sebagai menteri investasi/BKPM, dan Angga Raka senagai Wakil Menteri Kominfo.

Lalu dilantik juga Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi, dan Kepala BPOM Taruna Ikrar.