Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik pada Senin, 21 Oktober segera melaporkan kekayaannya. Terutama bagi yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Yang belum lapor (punya waktu, red) maksimal tiga bulan setelah dilantik harus lapor,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada VOI, Selasa, 22 Oktober.

Sementara yang sudah melapor tidak perlu menyampaikan lagi ke KPK, sambung Pahala. Mereka hanya perlu melapor secara periodik seperti yang sudah dilakukan.

Melengkapi pernyataan Pahala, Budi Prasetyo selaku Tim Juru Bicara KPK menyebut kewajiban melaporkan kekayaan bagi penyelenggara negara diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020. Mereka harus menyampaikannya paling lambat tiga bulan sejak dilantik.

“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” kata Budi dalam keterangan terpisah.

Budi mengatakan laporan bisa diserahkan ke KPK dengan mengakses https://elhkpn.kpk.go.id. “Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik menteri dan wakil menterinya di Istana Negara, Jakarta. Dia juga melantik Jaksa Agung ST Burhanduddin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M Herindra, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qudori, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.