Hari Raya Waisak, 13 Orang WBP di Lapas Narkotika Bangli Dapat Remisi
DOK Kemenkum HAM BALI

Bagikan:

BANGLI - Hari Raya Trisuci Waisak umat Buddha, dirayakan dengan hikmat dan penuh makna di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Bali.

Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha melaksanakan ibadah di Vihara Lapas dan sebanyak 13 orang dapat remisi.

"Pada Hari Raya Waisak kali ini, sejumlah 13 orang dari 18 orang WBP Buddha menerima remisi khusus yang merupakan haknya sebagai warga binaan," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas llA, Bangli, Agus Pritiatno, Senin, 16 Mei.

Sementara,  dari 13 orang yang menerima remisi Waisak seluruhnya masuk dalam kategori RK I.

"Artinya, kepada yang bersangkutan masih perlu menjalani masa pidananya di Lapas," imbuhnya.

Untuk besaran remisi yang diperoleh oleh masing-masing WBP berbeda-beda tergantung dari masa pidana yang telah dijalani. Diantaranya, 2 orang memperoleh remisi 15 hari, 4 orang 1 bulan, 5 orang 1 bulan 15 hari, dan 2 orang lagi sebesar 2 bulan.

"Ada pun sisanya sejumlah lima orang WBP tidak memperoleh remisi dikarenakan sudah menjalani subsider (atau) pidana pengganti denda masuk dalam register F dan masuk ke usulan remisi keterlambatan administrasi," ujarnya.