Setahun Buron, Kejati Jambi Tangkap Koruptor Bumdes di Batanghari
Ilustrasi pelaku kejahatan (VOI)

Bagikan:

JAMBI - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi menangkap Muhammad Atiq, pelaku tindak pidana korupsi dana BUMDes Snapu Jaya  Kabupaten Batanghari, Jambi yang sejak tahun lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani di Jambi Jumat mengatakan penangkapan pelaku korupsi dana BUMDes senilai Rp262 juta itu dilakukan tim Tabur Kejati Jambi ditempat pelarian terpidana Atiq di Desa Olak Besar Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

"Setelah menerima informasi keberadaan terdakwa ditempat persembunyiannya, penangkapan dilakukan Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi yang berhasil mengeksekusi DPO bernama Muhammad Atiq," ujarnya dikutip ANTARA, Jumat 2 Mei

Sebagai informasi Muhammad Atiq yang saat itu menjabat Direktur BUMDes Snapu Jaya merupakan buronan dari Cabang Kejaksaan (Cabjari) Tembes, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya bersama 2018 dan diputus pidana penjara enam tahun enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tertanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.

"Saat diamankan Atiq bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya  dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan dieksekusi di Lapas Batanghari," kata Lexy.

Terpidana Muhammad Atiq telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta, namun oleh Direktur BUMDes Snapu Jaya ini malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi yakni untuk usaha DO sawit dengan menyetor keuntungan rutin setiap bulan.

"Ini pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan in absentia, kemudian tim Tabur Kejagung, Kejati Jambi bersama-sama dengan Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama Muhammad Atiq di Desa Olak Besar, pukul 19.20 WIB," kata Lexy Fatharani.