Lusa, Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Lagi Soal Buronan Dito Mahendra
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda bakal diperiksa lagi terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka dan kepemilikan senjata api (senpi) Dito Mehendra. Rencananya, pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 31 Mei.

"Hari Rabu, lusa ya berarti tanggal 31 Mei 2023 saudari NA akan diperiksa kembali," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 29 Mei.

Pemeriksaan nanti merupakan lanjutan dari sebelumnya. Penyidik menganggap keterangan yang sudah diberikan Nindy selama hampir 11 jam itu belum cukup.

Saat itu, Nindy melalui pengacaranya menyebut dicecar 20 pertanyaan. Namun, ia menolak menjelaskan hal yang didalami penyidik.

"Belum selesai, sehingga belum bisa kami sampaikan," kata Ramadhan.

Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan 9 senpi ilegal. Bahkan, ia kini menjadi buronan Bareskrim Polri.

Statusnya sebagai buronan karena Dito sekalipun tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Senpi ilegal yang diduga milik Dito Mahendra antara lain, pistol jenis Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, dan pistol Angstadt Arms.

Kemudian senapan jenis Noveske Refleworks, AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. Dito dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kemudian, dalam perjalannya, penyidik membuat laporan model A perihal dugaan pelanggaran Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan tersangka.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.