Bagikan:

JAMBI - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari dan Kejati Jambi mengajukan memori kasasi atas gugatan ganti rugi yang diajukan Laupoldo Pilas, terdakwa kasus korupsi drainase di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi telah mengajukan kontra memori kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Batanghari atas gugatan ganti rugi yang diajukan terdakwa kasus korupsi melawan Jaksa Agung cq. Kajari Batanghari pada Selasa, 28 Maret 2023.

Gugatan perdata ini bermula atas ketidakpuasan pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sehingga mengajukan gugatan ganti rugi dengan total kerugian materil dan im-material senilai Rp1,01 miliar.

Sebelumnya, dalam putusan PN Batanghari tertanggal 3 Maret 2023 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp917 ribu.

Atas putusan tersebut kuasa hukum pemohon Vernandus Hamonangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tertanggal 14 Maret 2023.

"Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun Kejati Jambi) Agus Irawan Yustisianto yang juga Ketua Tim Kuasa Termohon II Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menjelaskan jika JPN Kejati Jambi telah mengajukan kontra memori kasasi," ujar Lexy.

Kejati Jambi selaku kuasa turut termohon II Jaksa Agung Muda Pembinaan pada tanggal 28 Maret 2023 telah menyerahkan kontra memori kasasi terhadap memori Kasasi yang diajukan Pemohon Laupoldo Pilas melalui kuasa hukumnya.