Bagikan:

JAMBI - Kejaksaan menahan JM, tersangka dugaan korupsi pipanisasi PAM di Desa Terentang Baru, Kabupaten Batanghari, Jambi. Tersangka merupakan pelaksana teknik pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama Desa Terentang Baru.

"Penahanan terhadap tersangka JM dilakukan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tembesi, M Lukber di Jambi, Rabu 22 November, disitat Antara.

Tersangka JM ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan.

Lukber mengatakan proyek tahun anggaran 2021 ini digarap BUMDes Maju yang pengerjaannya diduga terjadi tindak rasuah.

Dalam prosesnya, kejaksaan bersama pihak terkait telah melakukan perhitungan kerugian negara yang totalnya mencapai Rp204,29 juta.

Saat ini JM ditahan di LP Muara Bulian selama 20 hari ke depan sejak 21 November. Penahanan dilakukan lantaran aparat khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Tersangka JM ditahan selama 20 hari ke depan sejak 21 November.

Atas perbuatan tersangka JM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.