SULTENG - Sebanyak 21 narapidana ditarik kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Proses pemindahan berlangsung dari Rutan Polresta Palu.
"Tahanan ini sebelumnya berada di Rutan Dittahti di kompleks Polresta Palu, sekarang dipindahkan ke rutan baru kompleks Polda Sulteng," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulteng AKBP Taufik Lamakarate, di Palu, Jumat 24 Februari, disitat Antara.
Ia mengemukakan, pemindahan tahanan mengingat pembangunan Rutan Polda Sulteng sudah selesai dikerjakan dan siap dioperasikan.
Bangunan Dittahti Polda Sulteng ini terdiri dari gedung utama mencakup tujuh ruang staf dan enam ruang barang bukti, serta gedung rumah tahanan.
BACA JUGA:
Dirtahti Polda Sulteng juga menjelaskan, gedung tahanan atau rutan terdiri dari dua blok sel tahanan anak, satu blok sel tahanan perempuan, dua blok sel tahanan narkoba dan lima blok sel tahanan umum.
"Masing-masing blok dapat menampung 10 orang tahanan," ucapnya
Kemudian, ruang tahanan khusus kasus teroris memiliki 16 sel yang masing-masing untuk diisi satu orang tahanan, pengaturan ruangan sel diberlakukan sesuai aturan.
Ia menjelaskan, di Rutan Dittahti, Polda Sulteng memberlakukan kebijakan pelayanan sama seperti rutan pada umumnya, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan
“Nantinya bangunan lama Rutan Dittahti akan dimanfaatkan untuk Rutan Polresta Palu,” ujar Taufik.