Bagikan:

SULTENG - Polisi meringkus dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

"Dua tersangka inisial MM 38 tahun, dan NS alias I 36 tahun. Keduanya di ringkus polisi di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai pada Kamis (24 Februari)," kata Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda melalui keterangan tertulisnya, Jumat 24 Februari, disitat Antara.

Ia menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transakai narkoba jenis sabu.

"Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B Luwuk," ujarnya.

Tak lama kemudian, lanjut dia, polisi dari Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah tersangka lain yakni NS.

"Sekitar Pukul 12.30 WITA polisi melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan saat itu langsung dilakukan penangkapan," tuturnya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal yang diduga narkoba jenis sabu di saku celana tersangka.

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah alas isap sabu, satu buah korek api dalam lemari pakaian di rumah tersangka NS, begitu pun di kediaman MM juga ditemukan alat isap dan pirex

Berdasarkan hasil interogasi MM, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang itu diperoleh dari seorang narapidana berinisial PN, yang mana rumah tersangka NS sering dijadikan mengemas sabu sebelum diedarkan.

"Tersangka MM juga sering menyuruh NS mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut. Keduanya saat ini di tahan di Polres Banggai, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus," tandasnya.