5 ASN Kemenkum HAM Sulteng Dipecat Gara-gara Kasus Narkoba
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) memecat lima aparatur sipil negara (ASN) pegawainya yang terlibat narkoba.

Pemecatan itu dilakukan dalam upacara apel kebangsaan menuju lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulteng "BERSINAR" atau Bersih dari narkoba, yang berlangsung di Lapas Palu, Rabu, 6 Oktober.

Kelima pegawai lapas yang dipecat tersebut, berasal dari Kota Palu, Kolonodale dan Parigi Moutong. Empat orang pegawai lapas dan seorang lagi dari bagian Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).

Kelima pegawai yang dipecat tersebut adalah Rafliandi, Febri Ramadhan Saputra, Tommy Heryanto, David Hasinolan Siahaan, dan Rahmad Arsyad.

Kakanwil Kemenkum HAM Sulteng Lilik Sujandi mengatakan, pemecatan tersebut sebagai bentuk ketegasan memerangi penyebaran narkoba di dalam maupun di luar lapas yang melibatkan pegawainya.

“Sikap tegas ini berupa pemecatan akan dilakukan jika ada pegawai yang terlibat kejahatan narkoba. Bahkan mereka akan dikirim ke Nusakambangan,”  katanya dikutip Antara.

Lilik menegaskan, bagaimana bisa menyembuhkan warga binaan dari narkoba, kalau ada oknum petugasnya terlibat narkoba.

"Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba ini," ujar dia.

Selain upacara pemecatan, juga dilakukan deklarasi dan gerakan kewaspadaan dan kepatuhan, Aftercare Community, Warung Kebangsaan Hello Family dan Me, Serta pengukuhan pegiat antinarkoba, relawan antinarkoba, satgas antinarkoba dan agen pemulihan.

Dua dari lima orang yang dipecat merupakan pegawai di Lapas Palu, pada pekan lalu diamankan oleh pihak kepolisian di Kompleks Perumahan Lapas Palu. Keduanya diringkus aparat usai diketahui menyimpan sabu-sabu seberat hampir 4 kilogram.