Dugaan Pencucian Uang, Lapas Palu Gelar Razia Narapidana
Petugas pemasyarakatan menggeledah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu sebagai upaya pencegahan peredaran barang terlarang, Rabu (1/2/2023) malam. (ANTARA)

Bagikan:

PALU - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah merazia warga binaan sebagai upaya pencegahan peredaran barang-barang terlarang di lingkungan lapas itu.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu Gunawan mengatakan, giat ini dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap warga binaan yang tidak patuh dan melanggar aturan.

Hal itu juga merespon, dugaan salah satu warga binaan terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba.

Pihaknya mengerahkan sekitar 40 petugas pemasyarakatan dalam melakukan penggeledahan blok hunian dan pemeriksaan saku celana warga binaan sekitar pukul 20.00 Wita.

Dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan sejumlah barang tajam dan menertibkan kabel listrik milik warga binaan.

"Dari hasil razia tidak ada ditemukan obat-obatan terlarang maupun narkoba jenis sabu (sabu-sabu)," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan secara masif razia guna menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk mengetatkan pengawasan atas barang-barang bawaan yang diantar pembesuk untuk warga binaan sebagai upaya mencegah penyelundupan barang terlarang.

Lapas Palu, katanya, kurang lebih dihuni 668 orang yang sedang menjalani pembinaan pemasyarakatan atas kasus hukum yang menjerat mereka.

"Tugas kami di sini membina, supaya kelak mereka bebas dan kembali ke masyarakat tidak lagi melakukan tindak kejahatan," tuturnya.

Ia menjelaskan razia barang terlarang juga sebagai bentuk dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Sulteng terhadap program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang dicetuskan Badan Narkotika Nasional.

"Kami terbuka dan siap berkolaborasi dengan para pihak dalam mewujudkan masyarakat bebas narkoba," demikian Gunawan.