JAKARTA - Seorang narapidana salah satu Lapas di Jakarta terlibat pengendalian narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial RY (36) memanfaatkan keponakannya, CA (23), yang berada di luar untuk mengedarkan sabu. Peran RY hanya mengatur penjualan dari dalam Lapas.
Pengungkapan dilakukan saat Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang pengedar berinisial CA. Total jumlah sabu yang didapat dari RY dan CA sebanyak 19,38 gram.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, keduanya merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta.
"Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu lapas di Jakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 21 Oktober.
Fernando menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan dalam upaya penangkapan sasaran, akhirnya CA berhasil diringkus polisi di pinggir Jalan Mencong, Kelurahan Peninggilan Selatan, Tangerang.
BACA JUGA:
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram," katanya.
CA mengaku ia disuruh oleh RY, pamannya yang sedang menjalani masa tahanan di sebuah Lapas di Jakarta.
"Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY, merupakan paman dari CA," ucapnya.
Polisi menyita barang bukti 1 pak plastik klip kecil, 1 buah timbangan elektrik dan 1 unit Handphone merek Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika," ucapnya.