JAKARTA – Oknum petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pekerja angkut sampah. Korban yang ingin namanya diinisialkan, menjelaskan peristiwa yang dialaminya itu membuat dirinya semakin tertekan dan kesulitan, lantaran gajinya yang kecil.
MA sudah belasan tahun mengabdikan diri sebagai tukang angkut sampah. Dia bersama teman-teman seprofesinya turut merasakan getirnya mencari nafkah di Jakarta. Sudah gaji kecil diberatkan dengan pungli.
"Dalam satu bulan kita harus berikan uang 50 ribu sampai 60 ribu. Terus setiap hari kita harus berikan uang 5 ribu sampai 10 ribu," ungkap MA kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober.
MA juga mengatakan, selain uang yang diberikan, dirinya bersama tukang gerobak sampah lainnya wajib memberikan THR. Jenis THR yang diberikan seperti kue, dan sirop dengan berbagai jenis.
"Sudah gaji kecil tapi kita wajib penuhi persyaratan tersebut. Kalau kita telat berikan kita diomeli dan tidak boleh buang sampah di lokasi tersebut. Kita setor semuanya ke petugas PJLP," katanya.
Ditempat terpisah, NG tukang gerobak sampah lainnya di kawasan Johar Baru juga mengakui hal yang sama bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp10 ribu ke petugas PJLP yang menjaga dipo Johar Baru.
"Itu di depan kan ada kaleng, nah kita ngasih uang di dalam kaleng itu dan wajib kita kasih," ucapnya.
Praktek dugaan pungli di Sudin LH Jakarta Pusat bukan hanya isapan jempol. Bahkan, PJLP mengakui adanya praktek pungli.
BACA JUGA:
RD salah satu petugas PJLP Kecamatan Johar Baru mengaku pungutan uang dari tukang gerobak dilakukan sudah cukup lama. Hasil pungutan tersebut nantinya diberikan kepada sopir truk dan petugas pembuka terpal.
"Di sini tidak dipaksakan dan se-ikhlasnya saja tukang gerobak sampah mau memberikan uangnya," ucap RD, salah satu PJLP Kecamatan Johar Baru.
Menurut RD, ada 40 tukang gerobak yang membuang sampah di Dipo Kecamatan Johar Baru. Petugas gerobak memberikan setoran uang buang sampah ke dalam sebuah kaleng.
"Itu kita sediakan kaleng, nanti di situ mereka naruh uangnya," ucapnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Pusat, Edy Mulyanto mengatakan akan mengecek terkait adanya laporan terhadap para penarik gerobak.
"Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, nanti akan segera tindak hal tersebut," ucapnya.