JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menjelaskan cara seorang narapidana ditangkapnya di salah satu lapas di Jakarta, bisa menjalankan bisnis haramnya meski berada di balik jeruji besi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, tersangka berinisial RY (36) bisa mengendalikan penjualan sabu dari dalam lapas hanya dengan menggunakan handphone.
"RY komunikasi dengan CA (keponakannya) melalui ponsel. Kemungkinan," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 21 Oktober.
Walau demikian pihaknya tidak berhenti disitu. Pengembangan tetap dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke akarnya.
BACA JUGA:
"Pemeriksaan sementara, narkoba berasal dari luar (Lapas). RY hanya berperan sebagai pengendali dari dalam lapas," singkatnya.
Pengungkapan ini mulai terkuak dari tertangkapnya CA, keponakan RY. CA mengaku jika narkoba jenis sabu itu milik pamannya yang berstatus sebagai narapidana di salah satu Lapas di Jakarta.
"Dari pengakuan tersangka CA, barang bukti narkoba jenis sabu milik napi Lapas. Dari catatan kami (Polsek Tanah Abang), tersangka CA baru sekali ditangkap," ujarnya.