Bagikan:

JAKARTA - Bukannya bertobat atau menyesali perbuatan, kedua narapidana ini makin menjadi. Ironisnya, aksi kejahatan luar biasa yang mereka lakukan terjadi saat menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika. 

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, kedua narapidana yakni ADN alias Anggi dan H alias Efron. Identitas keduanya diketahui setelah  rangakaian penangkapan terhadap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Mereka yang ditangkap, yakni MT (46), ADN alias Anggi (24) dan H alias Efron (39). MT, kata Mansur, merupakan residivis kasus narkotika yang ditangkap pada Senin, 12 Juli lalu di salah satu rumah kontrakan kawasan Jalan Budi Utomo, Timika.

"Kepada penyidik, MT mengaku membeli barang haram itu melalui perantara setelah berkomunikasi dengan ADN alias Anggi yang kini mendekam di Lapas Timika," jelas Mansur di Timika, Antara, Kamis, 15 Juli.

Berdasarkan pengakuan MT itu, penyidik kemudian menciduk ADN alias Anggi dan rekannya H alias Efron dari Lapas Timika pada Rabu, 14 Juli pagi tadi. 

"Penangkapan terhadap kedua napi itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka berinisial MT," kata AKP Mansur.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari tangan ADN dan H yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MT.

AKP Mansur mengatakan kedua napi itu menjalani masa hukuman di Lapas Timika karena tersangkut kasus kepemilikan narkoba.

Ironisnya, setelah masuk penjara, keduanya tetap mengendalikan bisnis barang haram tersebut lantaran pasarannya cukup menggiurkan dan menjanjikan.

"Keduanya mengendalikan penjualan narkoba dari dalam lapas," ujar AKP Mansur.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.