Pemkab Biak Libatkan KPK Awasi Aset Milik Pemerintah Daerah Senilai Rp 1,5 Triliun
Aset barang milik daerah gedung baru SD Inpres Mandouw Pemkab Biak (ANTARA)

Bagikan:

BIAK - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor,Papua, mendapat pendampingan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK wilayah V Provinsi Papua untuk penertiban aset barang kekayaan daerah.

"Pendampingan Korsupgah KPK dalam menertibkan aset daerah terutama kendaraan dinas Pemkab Biak Numfor sudah 95 persen tuntas," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi dikutip ANTARA, Minggu, 4 Juni.

Diakuinya, hingga tahun 2022 sesuai laporan audit BPK total aset ekuitas kekayaan barang daerah yang telah tercatat mencapai Rp1,5 triliun.

Berbagai barang kekayaan daerah, lanjut Gunadi, seperti kendaraan dinas, peralatan mesin, bangunan, alat kesehatan, sarana prasarana pembelajaran pendidikan.

"Serta kekayaan aset daerah lainnya yang juga tercatat berupa jembatan irigasi dan jalan," kata Gunadi didampingi Kepala Bidang Barang Milik Daerah Basri Ise.

Dia berharap, fasilitas aset kekayaan barang milik daerah berupa kendaraan dinas mobil dan motor yang dikuasai pejabat eselon II, III dan IV untuk dapat dirawat dengan baik.

"Keberadaan kendaraan dinas guna mendukung operasional pelayanan kepada masyarakat," sebutnya.

Dia menyebut, Pemkab Biak Numfor melalui BPKAD sebagai OPD teknis mengelola kekayaan barang milik daerah tetap mendapat pendampingan Korsupgah KPK dalam mengamankan aset daerah.

"BPKAD akan menjaga dan mengamankan kekayaan barang milik daerah secara profesional dan taat aturan," katanya.

Berdasarkan data hingga tahun 2022 total jumlah aset barang milik daerah yang tercatat ekuitas mencapai Rp1,5 triliun.