Satgas PASTI OJK Kembali Blokir 302 Pinjol Ilegal
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, Satgas PASTI turut serta menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.

Adapun, seluruh entitas tersebut telah diblokir oleh OJK lantaran berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyampaikan selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomer virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

Hudiyanto mengatakan sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

"Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal," Jelasnya dalam keterangan resminya Minggu 12 November.

Sehubungan dengan hal tersebut, Hudiyanto telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," Ujarnya.

Hudiyanto menyampaikan pentingnya penguatan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku serta penguatan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.