JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi keluarkan surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Adapun dalam aturan tersebut juga diatur penetapan batas waktu petugas penagih, hingga ketentuan dan etika dalam proses penagihan debt collector pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang.
Dalam aturan tersebut, penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan bila pihaknya telah memberikan informasi jauh sebelum jatuh tempo pinjaman kepada pengguna pinjol.
Selanjutnya, penyedia layanan diperbolehkan melakukan penagihan baik secara desk collection yaitu penagihan secara tidak langsung meluli media pesan, panggilan telepon, panggilan video serta perantara lainnya dan field collection yaitu penagihan secara langsung.
Meski begitu, penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika penagihan yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, sara, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.
Kemudian tidak diperbolehkan melakukan tekanan secara fisik maupun verbal, dan tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain penerima dana.
Selain itu, penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana. Adapun penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.
Berdasarkan, lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Namun penerima dana atau pinjaman yang gagal bayar lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK dan berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan roadmap ini mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen dan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, Jumat, 10 November
Agusman menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.
"Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," ucapnya.