Ternyata Anggota DK OJK Ini Pernah Ditagih Tunggakan Paylater akibat Asistennya
DK OJK Friderica Widyasari Dewi (Foto: Aris Nurjani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi bercerita soal pengalaman dirinya pernah dijadikan emergency contact oleh mantan asistennya sehingga diteror dan ditagih oleh debt collector karena dijadikan sebagai penjamin.

"Saya cerita beberapa waktu lalu ditagih sama debt collector salah satunya penyedia di sini. Ternyata itu digunakan oleh mantan asisten kami ya, di tempat kami bekerja sebelumnya. Itu karena belanja online terlalu asyik, ya. Dan mungkin nama saya dipakai guarantor ya," katanya saat memberi sambutan di Penandatanganan Kerja Sama OJK dan Kemenko Perekonomian, Jumat 2 Februari 2024.

Wanita yang akrab disapa Kiki mengaku sering dihubungi oleh nomor orang tak dikenal dengan angka yang cantik untuk menagih pinjaman yang menunggak akibat asisten lamanya yang belum melunasi pinjamannya.

“Beberapa waktu lalu saya dari pagi ditelepon nomor cantik diangkat, ternyata nagih pinjaman PayLater yang mungkin belum dilaksanakan,” katanya.

Kiki merasa sedih karena sosialisasi edukasi terkait literasi keuangan yang kerap kali dilakukannya ternyata belum sampai ke lingkungan terdekatnya.

"Saya merasa, waduh saya ini sosialisasi sampai dari ujung ke ujung ternyata orang-orang dekat saya juga belum tersosialisasi dengan baik," jelasnya.

Maski demikian, Kiki mengatakan literasi keuangan masyarakat menjadi tanggung jawab semua pihak.

OJK memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika.