JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dengan penggunaan pinjaman online (pinjol) untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kerja sama tersebut merupakan antara pihak kampus dan Danacita yang merupakan perusahaan yang legal dan mendapat izin OJK.
"Kedua itu memang kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak ya silakan aja, yang penting kan harusnya dua belah pihak itu sudah melakukan asesmen ya," dalam konferensi pers, Kamis 1 Januari 2024.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, OJK akan terus mengawal terhadap kerja sama antara Danacita dan ITB.
Pasalnya, pinjol biasanya bersifat jangka pendek, sedangkan dana pendidikan bersifat jangka panjang.
"Tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya, dan kalau dana pendidikan mestinya kan panjang. Jadi kita akan lihat, kita akan pantau terus ini bagaimana perjalanan ini," katanya.
Menurut Kiki, hasil pertemuan dengan Danacita tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan yang dilanggar oleh pinjol tersebut.
"So far dari informasi yang kita terima itu masih sesuai, tidak ada yang dilanggar so far sampai dengan saat ini. Tapi kita akan memantau terus. Apakah nanti seperti apa ke depannya, karena ini kan sifatnya masih baru Agustus 2023 ya," jelasnya.
Kiki juga menyampaikan pihaknya akan tetap memantau dan mempertimbangkan dampak sosial ke depannya yang akan terjadi.
Selain itu, Kiki menyampaikan pihaknya mempersilahkan jika sudah ada kesepakatan bisnis antara keduanya.
Namun, ujarnya, yang perlu diperhatikan harus memiliki kriteria atau aturan terkait dalam memberikan pilihan pinjaman.
"Misalnya si kampusnya melihat apakah term and condition yang ditawarkan itu sesuai dengan karakteristik mahasiswanya dan kebutuhannya, sebaliknya si PUJK-nya, si penyedianya ini juga melihat apakah term dan condition yang diberikan itu akan bisa dipenuhi," ujarnya.
BACA JUGA:
Selain itu, lanjutnya, asesmen tersebut berkaitan dengan aturan-aturan yang berlaku.
Misalnya, aturan tersebut sesuai dengan karakteristik mahasiswa ITB dan sebagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga sudah melakukan yang sama.
"Karena jangan sampai tadi seperti kita bahas, menawarkan atau tanda kutip malah memaksakan produk yang sebenarnya nggak akan sesuai, enggak pas, dan gak akan bisa dibayar. Itu juga kan bahaya hati-hati" lanjutnya.