JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima banyak pengaduan dari konsumen dari industri sektor jasa keuangan dan pastikan akan tetap berada di tengah antara konsumen dan pelaku usaha.
Berdasarkan catatan OJK, masalah di sektor jasa keuangan yang diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), sebanyak 2 juta merupakan masalah fintech, 5.000 masalah di pasar modal, dan Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 1,3 juta.
Sementara, berdasarkan data Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencatat sepanjang 2023, ada sebanyak 319.416 pelayanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut pengaduan di sektor jasa keuangan sebanyak 39.000.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya akan tetap berlaku adil dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.
"OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah," katanya saat Konferensi Pers, Kamis, 1 Februari 2024.
Wanita yang akrab disapa Kiki mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan industri jasa keuangan agar dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi di Indonesia, tetapi tidak mengorbankan sisi konsumennya.
Kiki menjelaskan, akan terus melakukan penguatan pada infrastruktur untuk perlindungan terhadap konsumen lantaran banyak konsumen yang menjadi korban PUJK akibat adanya pelanggaran market conduct atas produk atau layanan.
"Hampir tiap hari kita dengar debt collector melakukan kekerasan, dimana pihak perusahaan mengatakan itu dari pihak ketiga, serta banyak sekali pengaduan dari masalah leasing," jelasnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Kiki menjelaskan, terkait hak dan kewajiban konsumen di mana konsumen tidak hanya dilindungi tapi juga ditekankan bahwa mereka punya kewajiban yang harus dipenuhi.
Menurut Kiki, tingkat pengaduan yang terus naik jangan dipandang negatif lantaran dalam hal tersebut terjadi peningkatan transaksi, dan pemahaman konsumen.
"Pengaduan yang sering kita terima di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, fintech, dan kalau dilihat pengaduan yang sering muncul adalah perilaku petugas penagihan," terangnya.
Kiki menjelaskan, produk yang sering diadukan ke OJK adalah kredit multiguna, kredit tanpa agunan, kredit modal kerja, dan KPR.
Selain itu, Ia mengingatkan, pada dasarnya menggunakan produk PUJK harus bijaksana dalam menggunakannya.
"Intinya walaupun produk itu legal kalau masyarakat menggunakannya tidak bijak besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya," tegas dia.