Bagikan:

JAKARTA - Layanan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Inclusive Finance Group atau Danacita mengungkapkan terus berkomitmen untuk memberikan layanan pendanaan pendidikan yang aman dan terjamin bagi seluruh pelajar di institusi pendidikan yang telah bekerja sama.

Sebagai informasi, Danacita merupakan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengatakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB). MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).

Alfonsus menyampaikan belakangan, ramai mengemuka informasi tentang kehadiran Danacita sebagai salah satu pilihan metode pembayaran di Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam kaitan itu, Danacita bukan merupakan pinjol atau pinjaman online, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.

“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ungkap Alfonsus dalam keterangan resminya, Rabu 31 Januari 2023.

Alfonsus menyampaikan Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana pelajar atau wali.

Menurut Alfonsus hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar atau wali sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali, dan mengedepankan kesejahteraan keuangan dari dalam jangka panjang.

Alfonsus menjelaskan Danacita mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang timbul di depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai bunga atau biaya layanan, biaya keterlambatan, dan lainnya, yang dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh pelajar saat pengajuan.

"Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tidak etis," jelasnya.

Alfonsus mengatakan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan pelajar dan/atau wali untuk melunasi pendanaan yang diberikan selalu dikedepankan.

Untuk itu, pelajar atau penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan di Danacita bersama orang tua atau wali.

Semenjak berdiri, Danacita memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari pelajar atau wali. Hal ini diterapkan dengan tujuan untuk menjamin bahwa dana yang disalurkan digunakan hanya untuk pembayaran kebutuhan pendidikan.

Selain itu, dalam proses penagihan Danacita juga memastikan bahwa tim yang berkomunikasi langsung dengan pelajar telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari asosiasi resmi yang ditunjuk OJK. Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan hingga proses penagihan dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai tambahan, Danacita menerapkan program pelunasan lebih awal tanpa biaya apapun maupun penalti pelunasan. Di beberapa institusi pendidikan yang telah bekerja sama dengan Danacita, program ini jamak dikenal sebagai Dana Talangan di mana setiap pelunasan lebih awal yang dilakukan, bisa dilakukan tanpa menghitung biaya-biaya yang belum jatuh tempo, tanpa adanya biaya tambahan atau penalti pelunasan.

Hal ini diklaim untuk memberikan manfaat maksimal bagi pelajar, sehingga mereka dapat melunasi cicilan lebih awal, tanpa harus membayar tambahan biaya denda yang pada umumnya dikenakan oleh lembaga keuangan lainnya jika adanya pelunasan lebih awal.