Bagikan:

JAKARTA - Layanan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT Inclusive Finance Group atau Danacita meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar terkait kehadirannya di lembaga pendidikan.

Melalui kesepakatan kerja sama dengan lembaga pendidikan, di mana salah satunya adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Danacita berperan sebagai salah satu solusi alternatif pembayaran biaya pendidikan.

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menyampaikan pihaknya memastikan bahwa 100 persen pendanaan yang disalurkan oleh Danacita langsung kepada rekening institusi kampus. bukan ke rekening perorangan dari pelajar atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan.

"Semuanya (dana pinjaman mahasiswa) langsung kami transfer ke lembaga pendidikan untuk memenuhi tepat guna, dan kita hanya membiayai biaya pendidikan," ungkap dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat 2 Februari 2024.

Alfonsus menyampaikan keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.

Adapun, seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana pelajar atau wali dan besaran bunga 0,07 persen sudah mencakup biaya-biaya lain, khususnya biaya persetujuan dan biaya platform.

Selain itu, Ia juga menegaskan saat ini Danacita tidak memungut biaya administrasi dalam proses pengajuan pinjaman.

"Perlu saya luruskan adalah keseluruhan biaya yang kami terapkan itu mencakup biaya platform per bulan dan juga biaya persetujuan. Kami tidak ada biaya administrasi," katanya

Dalam praktiknya, Danacita menerapkan praktik responsible lending dengan memastikan bahwa setiap pendanaan disesuaikan dengan kemampuan penerima dana, dan mengutamakan kesejahteraan keuangan penerima dana, yaitu pelajar atau wali, dalam jangka panjang.

Selain itu, Danacita berkomitmen pada prinsip itikad baik dalam semua aspek operasional, termasuk perlindungan data pribadi dan penagihan, serta memberikan program pelunasan lebih awal tanpa biaya tambahan.

Danacita turut mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana pelajar atau wali dalam melunasi pendanaan yang dibebankan. Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali

Selain itu, dalam proses penagihan Danacita tidak melakukan paksaan kepada calon penerima dana, lantaran Danacita hanya salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah.

"Kami tidak ada bentuk paksaan kepada mahasiswa dan kami tidak mengharapkan mitra kampus mitra memaksa mahasiswa, keputusan terakhir ada di tangan mahasiswa dan orang tua, mereka bisa menentukan mana yang terbaik," pungkasnya.

Saat ini, Danacita sudah berkolaborasi dengan 148 mitra pendidikan dan menyalurkan dana untuk biaya pendidikan kepada 27.440 pengguna di seluruh Indonesia. Danacita juga memiliki izin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.