Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan membatasi masyarakat hanya boleh melakukan peminjaman pada 3 platform dan memperketat pengawasan pada layanan jasa Fintech P2P Lending alias pinjaman online (pinjol).

Adapun, hal tersebut tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan aturan ini diterbitkan demi menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat dan membatasi sumber pinjaman yang bisa diakses. Sehingga tidak akan ada lagi praktik gali lubang tutup lubang.

"Untuk memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan. Karena kalau paltformnya makin banyak, dikasi kesempatan betul-betul terjadi itu gali lubang tutup lubang itu," jelasnya dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jumat 10 November.

Agusman menegaskan pada para penyedia layanan jasa pinjol untuk melakukan analisis terhadap permohonan peminjaman dana seperti kelayakan dan kemampuan konsumen.

"Jadi jangan sampai yang tadi kita sampaikan mereka itu sepertinya tidak memiliki kemampuan keuangan, sehingga pada waktu membayar tidak mampu," katanya.

Menurut Agusman aturan tersebut untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam. Sehingga kreditur perlu mengecek kemampuan konsumen agar terhindar dari gagal bayar.

"Memang industri peer-to-peer lending sedang mengembangkan Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending), dan ini sedang proses, mudah-mudahan 2024 bisa selesai, dan bisa nyambung dengan SLIK," ujarnya.

Agusman menyampaikan dari sisi kreditur harus perlu mempertimbangkan aspek lainnya seperti modal, prospek ekonomi, dan objek jaminan.

Ia menambahkan salah satu indikator yang dapat jadi pertimbangan dalam kemampuan membayar ialang menggunakan gaji, dimana pada awal 2024 peminjam hanya boleh mengajukan pinjaman maksimal 50 persen dari gajinya dan akan terus turun secara bertahap.

"Di SE ada batas maksimum yang terkait dengan leverage. Jadi kalau orang punya income berapa, boleh minjam berapa, jadi ada maksimumnya. kita mulai dari 50 persen tahun 2024, Tahun berikutnya diturunkan lagi jadi 40 persen, kemudian tahun berikutnya turun lagi 30 persen," tuturnya.

Agusman menegaskan aturan tersebut diberlakukan dengan niat baik untuk melindungi konsumen dalam mengakses pendanaan.