Lengkapi Berkas Perkara, Firli Bahuri Kembali Diperiksa 19 Januari
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 19 Januari. Pemeriksaan itu guna proses melengkapi berkas perkara.

"Surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat, 19 Januari 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 16 Januari.

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri bakal dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.

Surat panggilan pemeriksaan itupun, kata Ade, sudah dilayangkan dan diterima oleh Firli Bahuri.

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari jpu pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Sedianya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, hasil pemeriksaan jaksa peneliti menyatakan masih ada kekurangan.

Sehingga, berkas perkara itu dikembalikan dan diterima penyidik pada 28 Desember.

Adapun, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak 5 kali selama proses penanganan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dua di antaranya saat Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi tepatnya pada 26 Oktober dan 16 November.

Untuk pemeriksaan sisanya ketika eks Ketua KPK itu berstatus tersangka. Firli Bahuri dimintai keterangan tepatnya pada 1 Desember, 6 Desember, dan 27 Desember.