Tangis Nora Alexandra saat Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara
Sidang vonis Jerinx di PN Denpasar

Bagikan:

DENPASAR - Raut kekecewaan tampak jelas di wajah Nora Alexandra usai majelis hakim mengetuk palu menghukum suaminya, I Gede Ari Astina yang dikenal dengan Jerinx SID. Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Jerinx mulanya memeluk ibunya yang berdiri di kursi pengunjung sidang PN Denpasar, Kamis, 19 November. Istri Jerinx, Nora Alexandra lantas menghampir Jerinx di meja penasihat hukum. Tampak Nora menyeka air mata.

Usai sidang, tak ada kata yang keluar dari Nora Alexandra. Dia bergegas meninggalkan PN Denpasar.

Jerinx SID dan Nora Alexandra

Jerinx divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut hakim dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.

“Terdakwa mengerti dan menyadari dampak postingan akan menjadi ramai di media sosial mengingat terdakwa publik figur sebagai drummer Superman Is Dead,” kata hakim.

Unggahan Jerinx pada 13 Juni di akun Instagram itu bertuliskan kalimat “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab." 

Pun dengan postingan Jerinx tanggal 15 Juni yakni ‘tahun 2018 ada 21 dokter yang meninggal, ini yang terpantau oleh media saja ya, sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap COVID-19. Saya tahu dari mana? silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi. masih bilang COVID-19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia."

“Postingan-postingan terdakwa dilakukan dalam tenggang waktu tidak terlalu lama dan menurut ahli bahasa kalau dikaitkan postingan 13 Juni dan 15 Juni yang dituju adalah IDI,” kata hakim.