Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Masih Berpikir untuk Ajukan Banding
Sidang vonis Jerinx di PN Denpasar, Kamis 19 November (Youtube PN Denpasar)

Bagikan:

JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina atau dikenal dengan Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Tapi Jerinx dan tim penasihat hukum belum memutuskan mengajukan banding

“Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami memilih berpikir dulu,” kata Jerinx dalam sidang vonis di PN Denpasar, Kamis, 19 November.

Pikir-pikir soal banding juga diutarakan tim jaksa penuntut umum. Jaksa menyebut masih punya waktu untuk mempertimbangkan langkah lanjutan usai vonis Jerinx diketuk majelis hakim

“Sikap kami jaksa penuntut umum menghormati putusan Yang Mulia. Sikap kami akan menggunakan waktu berpikir juga,” kata jaksa. 

Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut hakim dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.

“Terdakwa mengerti dan menyadari dampak postingan akan menjadi ramai di media sosial mengingat terdakwa publik figur sebagai drummer Superman Is Dead,” kata hakim.

Unggahan Jerinx pada 13 Juni di akun Instagram itu bertuliskan kalimat “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab." 

Pun dengan postingan Jerinx tanggal 15 Juni yakni ‘tahun 2018 ada 21 dokter yang meninggal, ini yang terpantau oleh media saja ya, sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap COVID-19. Saya tahu dari mana? silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi. masih bilang COVID-19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia."

“Postingan-postingan terdakwa dilakukan dalam tenggang waktu tidak terlalu lama dan menurut ahli bahasa kalau dikaitkan postingan 13 Juni dan 15 Juni yang dituju adalah IDI,” kata hakim.

Jerinx dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.