Bagikan:

DENPASAR - Jaksa penuntut umum melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto memberikan tanggapan atas vonis terhadap I Gede Ari Astina atau dikenal Jerinx SID. Kejaksaan menyebut vonis majelis hakim ini sudah sesuai persidangan. 

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," kata Luga kepada wartawan dikutip Antara, Kamis, 19 November.

Tapi Luga mengatakan pihak tim jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara terhadap Jerinx.

"Kalau dari putusan ini terdakwa mengajukan banding itu kan dia menggunakan haknya terhadap tidak puasnya akan putusan tersebut. Tentunya kami diberikan hak nanti untuk menjawab dalam kontra memori banding. Jadi nanti sebagai tindak lanjut pernyataan bandingnya tersebut, bahwa terdakwa diwajibkan membuat memori," terang Luga.

 "Bahwa majelis hakim telah menemukan dan memutuskan kebenaran materiil apa dipersidangan karena inti persidangan pidana itu kan mencari kebenaran materiil. Kemudian banyaknya opini-opini selama ini, ya inilah yang kami apresiasi, dan hakim memutus berdasarkan alat bukti bukan asumsi belaka," papar Luga.

Sementara itu, pengacara terdakwa Jerinx, Sugeng Teguh Santoso usai persidangan mengatakan kliennya klecewa dengan putusan majelis hakim.

"Ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan ini, itu sudah jelas. Jadi kita akan meresponnya dengan cermat, dan Jrx menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari begitu juga sama seperti jaksa tujuh hari," kata Sugeng. 

Menurutnya, hal-hal yang diajukan oleh ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini yaitu Drs Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan, karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan ahli.

"Penjelasan ahli bahasa Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan banyak. Keterangan dari Jiwa Atmaja ini yang bisa membuat putusan lebih baik untuk Jrx," ujar Sugeng.

 Jerinx divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut hakim dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.

“Terdakwa mengerti dan menyadari dampak postingan akan menjadi ramai di media sosial mengingat terdakwa publik figur sebagai drummer Superman Is Dead,” kata hakim.

Unggahan Jerinx pada 13 Juni di akun Instagram itu bertuliskan kalimat “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab." 

Pun dengan postingan Jerinx tanggal 15 Juni yakni ‘tahun 2018 ada 21 dokter yang meninggal, ini yang terpantau oleh media saja ya, sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap COVID-19. Saya tahu dari mana? silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi. masih bilang COVID-19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia."

“Postingan-postingan terdakwa dilakukan dalam tenggang waktu tidak terlalu lama dan menurut ahli bahasa kalau dikaitkan postingan 13 Juni dan 15 Juni yang dituju adalah IDI,” kata hakim.