Kejati DKI Jakarta Gelar Operasi Yustisi Selidiki Kelangkaan Obat dan Oksigen saat PPKM Darurat
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua dari kanan) ketika diwawancarai awak media usai melepas armada distribusi oksigen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu 7 Juli. (Foto Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki kelangkaan obat-obatan dan oksigen medis untuk penanganan COVID-19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Apakah ada oknum yang bermain dibalik keadaan yang mendesak seperti saat PPKM Darurat ini?

Untuk menyelidiki dugaan seperti ini Kejati DKI menggelar operasi. "Sudah kami buatkan operasi intelijen yustisi untuk melakukan deteksi tentang informasi kelangkaan obat-obatan maupun oksigen," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Asri Agung Putra ketika melepas armada distribusi oksigen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu 7 Juli.

Menurut dia, pihaknya akan menyelidiki apakah terjadi penyimpangan atau karena kebutuhan atau permintaan dari masyarakat yang melonjak.

Korps Adhyaksa itu akan bekerjasama dengan Kepolisian yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengerahkan dua mobil dinas untuk mengantar jemput tabung oksigen ke agen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu 7 Juli. (Foto Antara)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengerahkan dua mobil dinas untuk mengantar jemput tabung oksigen ke agen di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Rabu 7 Juli. (Foto Antara) 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan serta penyelidikan di lapangan terhadap adanya kelangkaan obat-obat.

Selain terhadap obat-obatan, tim khusus juga akan mengawasi pasokan tabung oksigen yang saat ini diperlukan oleh rumah sakit, maupun pasien COVID-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan maraknya pembelian obat-obatan untuk COVID-19 di antaranya ivermectin membuat oknum penjual obat menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Bahkan, penjualan obat dengan harga selangit ini pun beredar di platform daring sehingga merugikan masyarakat serta pasien yang benar-benar membutuhkan ivermectin.

Yusri menegaskan bahwa selain pembeli yang harus memiliki resep dokter, penjual obat maupun apotek yang mengedarkan ivermectin harus memiliki izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) karena termasuk dalam obat keras.

"Yang menjualnya pun harus dengan izin, intinya adalah izin Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian. Ini harus dimiliki, bagaimana bisa, menjual secara daring," kata Yusri.

Kejati DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya tak segan-segan akan menindak oknum yang memanfaatkan kesempatan menaikkan harga obat dan oksigen saat PPKM Darurat ini.