Polisi Gerebek Toko Obat Pasar Pramuka yang Jual Ivermectin Rp475 Ribu per Kotak dari Harga Asli Rp75 Ribu
ILUSTRASI/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek toko obat di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur, yang menjual obat jenis ivermectin tak sesuasi dengan harga eceran tertinggi (HET). Toko tersebut juga tak memiliki lisensi penjualan.

"Nama tokonya adalah SJ. Di situ ditemukan obat-obatan ivermectin ini dijual dengan harga cukup tinggi, tidak sesuai dengan harga eceren tertinggi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 6 Juli.

Penggerebekan toko ini berlangsung pada Sabtu, 4 Juli. Penggerebekan dilakukan karena pemilik toko berinisial R menjual obat ivermectin seharga Rp475 ribu per kotaknya. Padahal, harga yang sudah ditentukan hanya Rp75 ribu per kotak.

"Di dalam list Kementerian Kesehatan, harganya per 1 biji itu Rp 7.500 per tablet. Satu kotak seperti ini isinya adalah 10 tablet, jadi HET nya itu Rp75 ribuan," ungkap Yusri.

"Harga ini ditemukan sekitar Rp475 ribu per satu kotak, jadi naik dari Rp75 ribu naik jadi Rp475 ribu. Bahkan di media online ada kenaikan di atas itu, sekitar Rp700 ribu pun ada," sambung dia.

Selain itu, toko obat itu pun tidak memiliki izin menjual obat tersebut. Sebab harus ada lisensi menjual obat-obat yang tidak dijual secara bebas.

"Ketentuannya harusnya apotek yang punya izin STRTTK atau surat tanda registrasi tenaga teknik keparmasian. Ini yang harus dimiliki si toko penjualnya," kata dia.

Di sisi lain, polisi masih mengembangkan dan menyekidiki adanya dugaan pihak lain yang memainkan harga jual obat-obatan. Dalam penindakan, polisi berpatokan pada HET yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

"Ini masih kita proses dan masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan lagi kemungkinan ada spekukan-spekulan lain yang bermain menaikkan harga," kata Yusri.

Dalam kasus ini, penyidik bakal menggunakan Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bahkan, tak menutup kemungkinan bakal menerapkan pasal lainnya.