Perjalanan COVID-19 di Indonesia, Masker dan <i>Hand Sanitizer</i> Sempat Jadi Barang Mewah
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Sudah setahun pandemi COVID-19 terjadi di Tanah Air, terhitung per 2 Maret. Banyak hal yang terjadi saat itu, termasuk bagaimana langkanya masker dan hand sanitizer yang kalaupun ada akan dijual dengan harga yang berkali-kali lipat.

COVID-19 terdeteksi pada 2 Maret 2020. Awalnya, tiga orang dalam satu keluarga di Depok, Jawa Barat dinyatakan positif terpapar virus yang berasal dari Kota Wuhan, China yaitu Sita Tyasutami atau disebut pasien 01, Maria Darmaningsih sebagai pasien 02, dan Ratri Anindyajati sebagai pasien 03. 

Sita terpapar setelah sempat melakukan kontak dekat dengan warga Jepang yang tinggal di Malaysia dalam sebuah acara.

Sejak itulah COVID-19 dinyatakan masuk ke Indonesia. Dari yang tadinya hanya menginfeksi tiga orang, kini sudah setahun, virus tersebut telah menginfeksi 1.3341.314 orang dengan kasus aktif sebanyak 153.074 per data Senin, 1 Maret kemarin.

Masker dan hand sanitizer jadi barang mewah di awal pandemi

Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyatakan COVID-19 telah masuk ke Indonesia, kabar ini sontak membuat masyarakat panik dan akhirnya berbondong-bondong membeli masker dan hand sanitizer dengan jumlah tak wajar.

Masker dan hand sanitizer ini ditimbun dan dijual lagi dengan harga yang jauh di atas rata-rata. Sehingga, di awal masa pandemi COVID-19 ada pedagang yang menjual masker dan hand sanitizer hingga ratusan ribu rupiah di situs e-Commerce.

Saat itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Pedagang Pasar Pramuka Yoyon mengatakan, keberadaan masker mulai menipis di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, karena sudah mulai jarang sales yang mengantar masker terutama yang berjenis N95.

"Dari sales sendiri tidak mendapatkan, menyuplaikan ke Pasar Pramuka. Jadi antar toko yang nyari-nyari. Secara resminya itu bisa dibilang tidak ada lagi (supply)," kata Yoyon kala itu.

Dia juga menjelaskan, sejumlah toko sudah tidak lagi menjual masker dengan jenis N95. Kalau pun ada yang menjual, harganya lebih mahal drastis ketimbang harga sebelumnya.

Sebelum penyebaran virus corona masker dijual seharga Rp200 ribu per kotak dengan isi 20 buah, tapi setelah ada informasi warga Indonesia ada yang terpapar COVID, satu kotak masker N95 bisa dijual hingga mencapai Rp1,3 juta.

Meski harganya melonjak karena langka, banyak masyarakat yang tak memedulikan harga, terutama warga negara China yang tinggal di Indonesia. Mereka mencari masker untuk dikirim ke keluarga mereka yang ada di China.

Saat itu, Yoyon menyarankan pemerintah memperhatikan kesediaan masker di Indonesia sebelum memberi bantuan ekspor masker ke China. "Alangkah kasihannya kita, (negara, red) luar kita kasih bantuan kayak gitu sementara di sini harga melonjak di luar kewajaran karena kelangkaan masker itu sendiri," ujar Yoyon.

Kondisi seperti itu membuat Pemprov DKI dan jajaran Polda Metro Jaya membentuk tim terpadu untuk melakukan inspeksi pengecekan harga masker ke pasar-pasar.

"Contohnya, kita akan mengunjungi Pasar Pramuka yang memang menjual alat-alat kesehatan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Elizabeth Ratu Rante Allo. 

"Karena kalau satu kardus masker dihargai satu juta rupiah, itu enggak normal," imbuhnya.

Langkah menghalau para penimbun masker

Pada Maret 2020, di saat masker mahal harganya, polisi mengambil langkah antisipasi, termasuk memantau segala aktivitas jual-beli masker ataupun pembuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat itu mengatakan, pemantauan peredaran masker akan dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung. Artinya, proses jual beli alat kesehatan secara konvensional dan online akan terus diawasi untuk menjaga kestabilan harga.

"Semuanya kita akan pantau. Kita punya cyber patrol, kita akan pantau semuanya termasuk dimana mereka bisa melakukan kejahatan ini baik penimbunan atau pembuatan secara ilegal," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Sembari menunggu adanya indikasi penimbunan masker, Polri akan fokus memberikan imbauan kepada para penjual masker konvensional agar tidak melakukan tindakan yang melanggar pidana.

Polri akan menjerat pelaku dengan Pasal 107 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Pasal tersebut mengatur soal larangan bagi para pelaku usaha untuk menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Paling utama secara preventif ya kita mengimbau kepada para pelaku ini sebaiknya jangan lah. masyarakat kita butuh masker itu ya. Jangan dengan cara mengambil keuntungan diri sendiri terus merugikan masyarakat itu paling utama ya," kata Yusri kala itu.

Setelah beberapa waktu, masker dan hand sanitizer kembali mudah ditemukan. Jika dulu di e-commerce satu boks masker berisi 50 pcs bisa dijual seharga Rp500 ribu atau lebih, kini harganya berkisar Rp20 ribu-30 ribu. Tak hanya itu, masker juga mulai banyak yang dijual satuan di minimarket dengan harga sebesar Rp1.500. Sementara hand sanitizer, bisa ditemukan di minimarket dengan harga bervariasi dari mulai Rp11 ribuan hingga Rp20 ribuan tergantung mer3k dan ukurannya.

Setahun corona di Indonesia 2020. Bulan Maret tahun lalu, pemerintah resmi merilis COVID-19 masuk ke Indonesia penyebutan kasus 01, 02 dan seterusnya. Redaksi VOI coba me-refleksi ulang kejadian tahun lalu. Apa dan bagaimana kebingungannya negeri ini. Klik di sini untuk mendapatkan berita selengkapnya.