MAKASSAR - Seorang pria berinisial Im (49) mencuri motor hingga emas milik istrinya Nu (60) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku ditangkap polisi dengan sepeda motor Yamaha NMAX, serta handphone. Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara mengatakan, pelaku merupakan suami dari korban yang menikah tahun 2019.
"Polisi dapat laporan dari korban, terkait kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga. Kemudian polisi melakukan pencarian dan penyelidikan terkait keberadaan dari terduga pelaku, setelah kita melakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku ditangkap saat berada di Kabupaten Gowa," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara dihubungi VOI, Rabu, 23 Desember.
Pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang-barang milik istrinya. Barang ini diambil lemari kamar korban.
"Pelaku mengaku menjual perhiasan emas milik korban tersebut. Hasil penjualannya sebagian digunakan untuk modal koperasi simpan pinjam. Sebagian digunakan untuk membeli alat karaoke dan sebagian digunakan untuk berfoya-foya," kata AKP Dharma Praditya Negara.
BACA JUGA:
Dari kejadian itu, polisi juga mengamankan barang bukti hasil pengembangan yang dilakukan oleh polisi yakni uang sebanyak Rp50 juta dan alat karaoke.
"Uang sebanyak Rp50 juta, 1 set alat karaoke terdiri dari 2 buah microfon, 3 unit salon dan 1 unit amplifier. 1 unit sepeda motor," ujarnya.