Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 6 orang pelaku pengeroyokan ditangkap polisi usai menganiaya warga di Jalan Mawar Indah, Blok CH 16, RT 008/019, Kelurahan Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi. Para pelaku membawa berbagai macam senjata tajam, senjata api rakitan dan air softgun untuk menganiaya korban.

Para pelaku berinisial AJ, BP, S, E, OS dan MA. AJ dan rekannya ditangkap dengan barang bukti kepemilikan senjata api rakitan dan BP atas kepemilikan air sofgun.

Dijelaskan Kapolsek Medan Satria Kota Bekasi, Kompol Agus Rohmat, kejadian berawal ketika para pelaku mendatangi rumah korban, Tom, dengan satu unit mobil Jazz.

AJ dan Tom memang saling kenal. Mereka adalah teman dekat. Keributan dua sekawan itu bermula ketika AJ mempunyai utang dengan Tom yang belum dibayarkan.

Ketika tiba di lokasi kejadian, Tom bertanya kepada AJ perihal maksud kedatangannya. Di dalam ruang tamu, AJ mengaku hendak melunasi utang kepada Tom senilai lebih dari Rp970 juta.

Tak lama kemudian, AJ meminta kelima rekannya masuk ke dalam rumah untuk menyaksikan pembayaran utang. Begitu juga Tom, memanggil istri dan adiknya sebagai saksi. 

Saat semuanya hadir di dalam ruang tamu, terjadi perdebatan di antara keduanya. AJ bersama kelima temannya menyerang Tom menggunakan spray berisi air cabai, pisau dan alat setrum.

"Akibat penyerangan tersebut, korban Tom mengalami luka sayatan pisau dibagian tangan. Sedangkan istrinya mengalami luka memar pada bagian lengan kiri bawah akibat kekerasan dari alat strum. Sementara ibu korban mengalami luka lecet pada lengan kanan," kata Agus kepada wartawan, Senin 13 September.

Setelah menganiaya korban, pelaku kabur meninggalkan rumah korban. Namun aksi mereka melarikan diri digagalkan oleh Dodi, ayah korban, dengan mengunci pagar dari dalam rumah sambil berteriak maling. 

Sontak, teriakan Dodi didengar para tetangga dan sekuriti keamanan komplek. Para pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan petugas Polsek Medan Satria yang tiba di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa jenis senjata milik para pelaku di dalam mobil Honda Jazz AJ.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau stainless, 2 unit alat strum, 1 pucuk senjata air sofgun, 1 pucuk senjata api rakitan, 7 butir slongsong, 2 ikat tambang, 4 buah borgol, 2 lakban warna hitam, 6 pasang sarung tangan karet dan 3 semprotan mata. Seluruh barang bukti itu disimpan di dalam mobil honda Jazz berplat B 1810 RFD. Mobil juga disita dan dibawa ke Mapolsek Medan Satria guna penyelidikan lebih lanjut," terang Kompol Agus.

Sementara menurut Dodi Sutriadi (57), ayah korban, penganiayaan dan kekerasan yang dialami keluarganya dilatarbelakangi masalah utang piutang. AJ, kata Dodi, meminjam uang kepada korban. Karena merasa kenal dekat, Tom memberikan pinjaman sebesar Rp970 juta kepada AJ sejak lebaran Idul Fitri 2021 lalu.

"Pinjam uang katanya 6 bulan jatuh tempo. AJ punya punya bisnis sampingan jual beli tanah. AJ ini sering main ke rumah, kemudian anak saya juga suka kasih kerjaan ke AJ," kata Dodi kepada wartawan.

"Nah, anak saya investasi lah yah, di mana totalnya sekitar Rp 970 juta untuk modal investasi tersebut," ucap Dodi.

Namun diketahui, uang Rp970 juta itu tidak dijadikan modal investasi oleh AJ, melainkan dihamburkan dengan cara hidup foya-foya.

"Nah dari situ, ternyata kalau informasi dari polisi yang diterima, uang itu tidak dibelikan atau tidak dijual belikan tanah tapi dipake untuk foya-foya sama dia dan teman-temannya," katanya.