Bagikan:

MAKASSAR - Polisi membubarkan pesta pernikahan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pesta dibubarkan karena tak mendapatkan izin keramaian dan tak menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Pesta pernikahan tersebut dinilai melanggar, Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, Nomor 51 dan 53 Tahun 2020. Tentang, 'Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19'. 

"Semalam kami bubarkan pesta pernikahan warga, mereka melanggar Perwali dan tidak mengantongi izin keramaian dari pihak Kepolisian," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman, dikonfirmasi wartawan, Rabu, 23 Desember.  

Pesta pernikahan yang dibubarkan berlokasi di Jalan Pampang 1, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Selasa, 22 Desember malam.

Proses pembubaran berlangsung tertib dan aman karena dilakukan secara persuasif. Tuan rumah juga mengakui tidak menaati imbauan pemerintah.

"Seluruh tamu undangan diminta pulang ke rumah masing-masing. Alhamdulillah berlangsung tertib. Tidak ada penolakan dari tuan rumah dan penyelenggara, tamu juga memilih pulang," ujarnya.

Polisi menegaskan akan melakukan aksi serupa jika masih ada pelanggaran. Terlebih acara tersebut tanpa mengantongi izin dan tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sesuai anjuran pemerintah Kota Makassar.

"Kami tidak akan pandang bulu, siapa pun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami bubarkan karena sosialisasi sering dilakukan," tegas Jamal Fathur.