Beda dari Daerah Lain, Pengunjung Mal di Manado Wajib Rapid Test COVID-19
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (ANTARA)

Bagikan:

MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey membuat aturan semua pengunjung pusat perbelanjaan (mal) diwajibkan melakukan rapid test. Tujuannya untuk menekan penularan COVID-19.

"Upaya ini adalah bagian dari bagaimana kita menekan angka penularan COVID-19," ujar Gubernur Olly dikutip Antara, Selasa, 22 Desember.

Sejak Senin, 21 Desember, petugas kesehatan mulai melakukan tes cepat bagi warga yang hendak berbelanja di mal.

"Tes cepat ini digratiskan bagi semua masyarakat, tidak dipungut biaya," tegas Olly.

Pelaksanaan rapid test COVID-19 ini, kata Olly akan dilaksanakan hingga tanggal 24 Desember malam.

"Pemerintah daerah bersama jajaran terkait terus berupaya menekan angka penyebaran COVID-19, termasuk di antaranya masyarakat yang berada di pusat-pusat perbelanjaan atau keramaian," sambung Olly.

Pemprov Sulut menurut Olly tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tetapi berupaya mengendalikan COVID-19.

"Rapid test ini adalah bagian dari upaya mengendalikan penyebaran," sebutnya.

Bila ada pengunjung yang hasil tes cepatnya reaktif, akan diarahkan pada unit 'mobile PCR' yang telah disediakan.

"Pemerintah provinsi terus berharap masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan serta menjaga jarak," ajaknya.