JAKARTA - Tim Ditreskrimsus Polda Kalteng menangkap tersangka berinisial FA (30), pelaku kasus ujaran kebencian di media sosial. Tersangka menghina ulama besar.
Tersangka FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
"Postingan yang berhasil ditemukan di IG (Instagram) atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochamawan dikutip Antara, Rabu, 23 Desember.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce menerangkan, dalam akun media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Muhammad Zaini Abdul Ghani atau dikenal Abah Guru Sekumpul.
"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto, tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," tutur Pasma.
BACA JUGA:
Dari hasil penyelidikan, diketahui FA adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi di lingkungan masyarakat. Media sosial merupakan sarana bagi FA berkomunikasi selama ini.
"Terbukti dari seorang FA, kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah HP yang dimilikinya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.