Picu Konflik Antar Kampung, Pemkot Mataram Antisipasi Perang Kembang Api Selama Ramadan
Pinggir Kali Janguk Dasan Agung, Kota Mataram, salah satu titik rawan perang kembang api di bulan Ramadhan. (ANTARA)

Bagikan:

MATRAM - Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan pemetaan terhadap kawasan rawan perang kembang api selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, untuk antisipasi potensi timbulnya bencana hingga konflik antar kampung.

"Potensi perang kembang api ini perlu kita petakan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi dikutip ANTARA, Kamis 9 Maret.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi potensi bencana seperti kebakaran dan konflik antar kampung yang ditimbulkan akibat perang kembang api yang selalu terjadi setiap tahun pada beberapa wilayah di Kota Mataram.

Menurutnya, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya beberapa wilayah yang berpotensi terjadi perang kembang api ada di Kelurahan Monjok, Dasan Agung, dan Jalan Udayana.

"Titik-titik rawan itu, pengawasan akan kita perketat. Selain patroli, juga kita lakukan pengawasan pada jam-jam tertentu," katanya.

Bahkan, lanjutnya, Satpol PP Kota Mataram sudah membuat kerja sama dengan aparat TNI/Polri untuk membagi tugas pada jam-jam rawan perang kembang api, terutama saat akhir pekan.

"Jam-jam rawan biasanya jelang magrib atau waktu berbuka puasa, saat pelaksanaan shalat tarawih, dan setelah shalat subuh," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, untuk antisipasi penjualan kembang api secara bebas akan dilakukan razia ke sejumlah pedagang yang terindikasi tidak mengantongi izin edar penjualan.

Distributor dan pedagang eceran yang tidak mengantongi izin akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

"Ingat izin penjualan kembang api dikeluarkan dengan catatan ukuran, variasi, dan untuk apa. Kalau untuk perayaan sudah ditentukan tidak masalah, tapi yang jadi masalah jika disalahgunakan untuk mengganggu ketertiban umum," katanya.