Larang Petasan Saat Malam Tahun Baru, Satpol PP DKI: Kita Tak Ingin Ada Musibah
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin/DOK FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan masyarakat dilarang menjual, membeli, dan menyalakan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2023.

"Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan. Kalau kembang api masih aman," kata Arifin kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.

Arifin meminta masyarakat untuk saling mengingatkan untuk tidak menyalakan petasan saat merayakan malam Tahun Baru. Ia berharap pergantian tahun dirayakan dengan tidak berlebihan dan tak membahayakan keselamatan.

"Sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dan sebagainya," ungkap Arifin.

Arifin menegaskan pihaknya akan melakukan razia penjualan petasan. Jika masih ada orang yang menjual petasan, maka Satpol PP akan menyitanya.

"Razia terus kita lakukan pengawasan terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dalam SE tersebut, Tito meminta kepala daerah seluruh Indonesia melarang warga menyalakan petasan saat Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang," bunyi SE Mendagri itu poin 10.

Tito juga meminta pemerintah daerah mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan saat perayaan Tahun Baru 2023 di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan. Pemda perlu menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu.