Bagikan:

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melarang penggunaan petasan dan kembang api saat perayaan Tahun Baru 2023. Larangan ini terutama di wilayah Jalan Sudirman-Thamrin.

"Jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman-Thamrin," ujar Irjen Fadil kepada wartawan, Jumat, 30 Desember.

Menurutnya, penggunaan petasan dan kembang api dinilai banyak sisi negatifnya. Satu di antaranya dapat menyebabkan kebakaran.

"Jadi ada banyak warga yang merayakan di situ nanti ngga nyaman, apa serbuknya berjatuhan bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagainya," sebutnya.

Karena alasan itu, penggunaan petasan dan kembang api pun dilarang. Terlebih, sudah ada beberapa panggung hiburan yang disedikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk masyarakat.

"Toh panggung sebenarnya sudah menghibur sebenarnya," kata Fadil.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menggelar festival Malam Muda-Mudi dengan konsep acara car free night di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.

Di sepanjang lokasi ini, bakal ada sejumlah lokasi titik hiburan kesenian yang terdapat panggung hiburan dengan menyuguhkan berbagai genre musik yang berbeda-beda.

Lokasi titik hiburan antara lain, Area Pos Bloc, Area Sarinah, Area Stasiun MRT Bundaran HI, Area Jl. Imam Bonjol Bundaran HI, Area Da Vinci Penthouse, Area SCBD, Area FX Sudirman, Area Patung Pemuda Membangun, dan Area M Bloc Space.