Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mulai mengumpulkan berbagai bukti dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, upaya itu untuk mengantisipasi bila pihaknya menggugat hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau at the end (pada akhirnya) kami mesti ke MK, sengketa ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kami butuh bukti-bukti," katanya di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 4 Januari, disitat Antara.

Menurutnya, sudah banyak dugaan pelanggaran yang terjadi secara terencana, seperti pembagian surat suara di luar jadwal di Taiwan serta simulasi surat suara berisi dua pasangan calon.

"Belum lagi, kita ngomong soal pertemuan kepala desa, kita ngomong soal politisasi bansos (bantuan sosial). Semua itu harus dikumpulkan untuk menjadi bukti-bukti bahwa telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif," tuturnya.

Dia menambahkan, jika TPN Ganjar-Mahfud mengambil langkah untuk menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK, maka dokumen yang dipersiapkan harus memiliki banyak data.

"Tetapi kalau kami tidak datang dengan data, bukti lengkap; maka kami justru tidak ada gunanya datang ke sana (MK). The only way come up with data and evidence (satu-satunya cara adalah datang dengan data dan bukti)," tegas Todung.

​​​​​​​

Dengan demikian, menurut dia, hakim konstitusi akan lebih hati-hati dalam mengambil pertimbangan.

Todung mengingatkan masa kampanye Pemilu 2024, yang berlangsung kurang dari 40 hari lagi, membuat TPN Ganjar-Mahfud harus semakin giat dalam memenangi Pilpres 2024.

Sehingga, dengan memenangi Pilpres 2024, maka TPN Ganjar-Mahfud tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

"Saya pribadi percaya bahwa kemenangan itu sebetulnya ada di lapangan, ada di TPS (tempat pemungutan suara). Itulah kemenangan yang kami bisa dapatkan. MK itu jalan terakhir yang kami akan tempuh, tetapi buat saya, kami mesti siap," ujar Todung.​​​​​​​