Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mempertimbangkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden (cawapres) nomor urut dua yang dianggap melanggar etika.

Adanya pelanggaran etika itu terungkap terjadi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umun (KPU).

"Dua putusan yang menyakut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara. Kita mempertimbangkan itu," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Selasa, 6 Februari.

Tapi, lanjut Tudong, ada beberapa kelompok yang sudah menutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Hanya saja, tak disampaikan secara gamblang kapan gugatan itu akan didaftatkan.

Khusus untuk TPN, sampai saat ini masih dibahas secara komprehensif perihal tersebut.

"Jadi artinya mungkin kami akan melakukan itu. Tapi juga mungkin kami melakukan yang lain," ujar dia.

Menurutnya, TPN juga bisa mengambil langkah lain dengan cara menyurati KPU dan Bawaslu perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap melanggar etika.

"Karena bisa saja kami meminta atau menulis surat kepada ketua KPU atau ke bawaslu benda hal ini. Jadi ini masih satu hal yang kita sedang diskusikan secara internal," kata Tudong.

 

DKPP sebelumnya menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar kode etik lantaran menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah dulu peraturan sesuai putusan MK.

Selain Hasyim, DKPP juga memberi sanksi kepada Anggota KPU lainnya. Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sama seperti Hasyim, dalam putusan itu keenam orang tersebut turut dijatuhi sanksi peringatan keras.

Kemudian, ada juga putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar etik dalam penanganan uji materi syarat cawapres yang kemudian meloloskan Gibran.