Bagikan:

JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tak menerima gugatannya terkait cacat hukum pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

"Putusan ini tentu kami tim hukum menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat 25 Oktober.

Gayus menekankan, sikap menghormati putusan ini sesuai dengan konsep universal di semua negara. Di mana, putusan hakim harus diterima dan dihormati.

Hanya saja, Gayus menilai ada kejanggalan atas sikap hakim dalam menangani perkara yang diajukan PDIP dalam petitumnya soal KPU melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran.

Tentang hakim yang memutus perlu kita persoalkan karena ada hal-hal yang sangat janggal," ungkap Gayus.

Kejanggalan yang diungkap Gayus terkait penundaan pembacaan putusan perkara. Semula, jadwal putusan dibacakan pada 10 Oktober 2024.

Namun, PTUN menunda hingga tanggal 24 Oktober atau setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden. Pembacaan putusan ditunda dengan alasan ketua majelis hakim sakit.

Padahal, Gayus menilai bisa saja putusan tetap dibacakan pada tanggal 10 Oktober.

"Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak harus sidang di pengadilan. Di rumah, di rumah sakit, di manapun bisa dan sah," jelasnya.

Sebagai informasi, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah.

Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Pada 24 Oktober, PTUN menyatakan gugatan PDIPtidak diterima. PTUN juga mengenakan biaya perkara Rp325 ribu pada PDIP selaku penggugat.