Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada hari ini, Kamis, 24 Oktober. Salah satunya adalah Direktur PT KB Valbury Sekuritas, Hon Herfendi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HH selaku swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober.

Selain itu, ada saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini yakni karyawan swasta bernama Fista Setianto. Hanya saja, belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan terhadap keduanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini juga berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.