JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang menjerat direktur utama nonaktifnya, A. N. S. Kosasih. Dua saksi diperiksa pada hari ini.
Adapun dua saksi yang dipanggil itu adalah Head of Institusional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo dan Abdul Rahman yang juga berasal dari perusahaan itu.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama SAP dan AR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus.
Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, para saksi yang dipanggil biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun dalam kasus ini. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
“(Investasinya, red) dalam bentuk apa saja. ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip dari YouTube KPK, Senin, 8 Juli.
“(Dana Rp1 triliun, red) ini digunakan untuk investasinya,” sambung dia.