Bagikan:

JAKARTA - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, bakal menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, hari ini.

"Agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikutip Rabu, 21 Agustus.

Persidangan yang teregistrasi dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst rencananya akan digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange disebut bersama-sama dengan Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.

Uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Kejagung sedianya telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka di kasus tersebut. Dari puluhan tersangka itu, beberapa di antaranya sudah masuk tahap persidangan, termasuk Helena Lim.

"Ada 8 yang sudah ke pengadilan," ujar Harli.

Dirincikan, mereka yang telah masuk tahap persidangan yakni Toni Tamsil alias Akhi yang merupakan terdakwa Obstruction of Justice. Dia diadili di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019; Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; dan Amir Syahbana yang merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

Selanjutnya, Harvey Moeis yang sidang perdananya digelar pada 14 Agustus, kemarin.

Ada juga Direktur Utama (Dirut) PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah yang akan segera diadili.

"Itu (Reza dan Suparta) audah dilimpah ke PN Tipikor tapi belum ada penetapan sidang," sebutnya

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi timah ini disebut menyebabkan kerugian negera sebesar Rp300 triliun.