Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap dan menahan Hendry Lie yang merupakan salah satu tersangka di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Hendry Lie diketahui sempat berada kabur ke luar negeri usai diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024.

"Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jamintel, serta Atase Kejaksaan Republik Indonesia di Singapura telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Senin, 18 November, malam.

Penangkapan terhadap Hendry Lie dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta tepatnya Terminal 2F, pada 18 November, malam.

Saat itu, Hendry disebut baru tiba di Indonesia dari Singapura. Tim penyidik yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan penangkapan.

"(Penangkapan) Pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F," sebutnya.

Usai ditangkap, penyidik akan memeriksa Hendry Lie sebagai tersangka. Kemudian, pendiri Sriwijaya Air itu juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan," kata Qohar.