Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Hendry Lie di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022. Hendy Lim disebut berperan aktif dalam pengolahan bijih timah dari penambagan ilegal

Pada perkara ini, Hendry Lie diketahui merupakan Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN.

"Peran tersangka Hendry Lie, yaitu selaku Beneficiary Owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN yang penerimaan biji timahnya CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Senin, 18 November.

Dengan modus itu, Hendry Lie mendapat keuntungan besar. Namun, mengenai nominal atau jumlahnya, untuk saat belum disampaikan secara rinci.

Qohar hanya menyatakan dari rangkaian tindak pidana korupsi timah yang dilakukan Hendry Lie dan para tersangka lainnya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.

"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Hendry Lie bersama-sama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan negara dirugikan sebesar Rp300.003.263.740.131," kata Qohar.

Adapun, Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta tepatnya di Terminal 2F pada Senin, 18 November, malam.

Hendry Lie merupakan tersangka ke 22 di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Pada kasus ini, Hendry Lie dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.