JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan tersangka Hendry Lie di kasus dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pendiri Sriwijaya Air itu pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas Tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari.
Dengan rampungnya proses pelimpahan yang berlangsung 14 Januari, maka, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas dakwaan. Sehingga, pendiri Sriwijaya Air itupun akan segera diadili.
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sebut Harli.
Berdasarkan hasil penyidikan, Hendry Lie berperan memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT Tinindo Inter Nusa perihal penawaran kerjasama sewa alat processing timah kepada PT. Timah Tbk bersama smelter swasta lainnya
"Kemudian melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah Tbk," ungkap Harli.
Setelah dikumpulkan, biji timah tersebut dijual kepada PT. Timah Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing. Namun, harganya jauh lebih mahal daripada semestinya.
"Pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga," kata Harli.