Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, mengaku sengaja tidak menghadiri rapat paripurna terkait pengambilan keputusan tentang Revisi UU Pilkada untuk disahkan sebagai Undang-Undang pagi tadi.  

Luqman menegaskan, dirinya berdiri di posisi sejarah bersama mahasiswa dan rakyat melawan rekayasa penguasa begal konstitusi. 

"Sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB, saya memutuskan tidak datang pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini dengan agenda pengambilan keputusan untuk mengesahkan RUU Pilkada," ujar Luqman kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus.  

Legislator PKB dapil Jawa Tengah itu menolak pembahasan revisi UU Pilkada secara kilat. Di mana hanya terhitung satu jam pembahasan dalam rapat Baleg DPR dan pemerintah, draf Revisi UU sudah bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan. 

Menurut Luqman, kesepakatan Baleg DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi telah mengangkangi demokrasi.  

"Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK," tegas mantan Ketua PP GP Ansor itu. 

"Saya memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan organisasi pegiat demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan," pungkasnya.