Tidak Ada Pilkada di Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Baru/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA – Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan tidak akan ada Pemilihan Umum di Ibu Kota Nusantara.   

“Di IKN tidak ada Pemilu,” kata Yanuar di Gedung DPR, Kamis, 20 januari.

Pria yang juga anggota Pansus RUU IKN ini menjelaskan di Ibu Kota Nusantara juga tidak ada anggota DPRD.

“Namun, disana tetap ada Pemilu nasional untuk memilih Presiden, DPR, dan DPR,” ujarnya.

Proyek pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tinggal menunggu waktu setelah ditetapkannya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang IKN dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 18 Januari. 

Pembahasan UU ini terbilang cepat karena hanya menghabiskan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021 hingga disahkan 18 Januari 2022. Nantinya, Ibu Kota yang disepakati bernama Nusantara ini dipimpin oleh Ketua Otorita yang dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo.